Correct Article 1
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional selanjutnya di dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut LAPAN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan ber- tanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) LAPAN dipimpin oleh seorang Ketua.
Your Correction
