Correct Article 27
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Kelengkapan organisasi, perincian tugas, dan tatakerja BKPM diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPM setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
depkumham.go.id
Your Correction
