Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelengkapan organisasi, perincian tugas, dan tatakerja BKPM diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPM setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara. depkumham.go.id
Your Correction