Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan para Deputi Ketua BKPM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN, (2) Kepala Biro dan Sekretaris Badan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Sekretaris Negara atas usul Ketua BKPM,
Your Correction