Correct Article 25
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan para Deputi Ketua BKPM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN,
(2) Kepala Biro dan Sekretaris Badan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Sekretaris Negara atas usul Ketua BKPM,
Your Correction
