Correct Article 23
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Kegiatan yang berhubungan dengan penanaman modal di daerah diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah.
(2) BKPMD adalah badan Staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.
Your Correction
