Correct Article 22
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Menteri-menteri yang membina bidang usaha penanaman modal dan Menteri lainnya, mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan Pasal 21 Keputusan PRESIDEN ini di bawah koordinasi Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.
Your Correction
