Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Badan mempunyai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyusun ketentuanketentuan pemberian izin kerja bagi tenaga asing yang akan bekerja dalam rangka penanaman modal, dan melimpahkan kewenangan pemberian izin tersebut kepada Ketua BKPM. (6) Menteri Dalam Negeri menyusun ketentuan-ketentuan pemberian persetujuan lokasi hak-hak atas tanah (hak guna bangunan, hak pengelolaan, dan hak pakai), izin bangunan, dan izin UNDANG-UNDANG gangguan oleh Gubernur Kepala Daerah atau oleh Ketua BKPM D atas nama Gubernur/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah serta pemberian hak guna usaha oleh Ketua BKPM atas nama Menteri Dalam Negeri bagi penanaman modal yang berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968, (7) Menteri Kehakiman mengambil langkah-langkah untuk memperlancar pelaksanaan penanaman modal khususnya yang berhubungan dengan pengesahan akte pendirian badan hukum serta izin tinggal tenaga asing bekerja dalam rangka penanaman modal. (8) Penyelesaian permohonan penanaman modal berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG di luar UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 yang hanya memerlukan Registrasi, dan tidak memerlukan fasilitas penanaman modal sebugaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tersebut dilakukan oleh Departemen pembina bidang usaha yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (10) Untuk usaha penanaman modal bagi proyek dengan kategori tertutup, dinyatakan tertutup baik dalam rangka UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri maupun yang diatur di luar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal. (11) Seluruh Departemen yang membawahkan bidang usaha penanaman modal di luar UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 menyampaikan tembusan izin-izin usaha yang diterbitkan dan depkumham.go.id perkembangan pelaksanaannya kepada BKPM.
Your Correction