Correct Article 16
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 15, Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan mempunyai fungsi. :
a. meneliti/menilai permohonan penanaman modal.
sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang berlaku ;
b. menyelesaikan persetujuan Ketua BKPM atas nama Pemerintah terhadap permohonan penanaman modal dalam negeri ;
c. memproses persetujuan Pemerintah terhadap permohonan penanaman modal asing ;
d. mempersiapkan penerbitan izin usaha baik yang bersifat sementara maupun yang bersifat tetap, izin pengusahaan bahan baku, pemberian
depkumham.go.id
angka pengenal importir / eksportir terbatas, izin pembelian dalam negeri terbatas, Hak Guna Usaha, izin kerja bagi tenaga asing yang akan bekerja dalam rangka penanaman modal, dan keputusan pemberian fasilitas/keringanan pajak dan bea masuk bagi penanaman modal, dan izin usaha perdagangan hasil produksi barang/jasa dari penanaman modal ;
e. memberikan pelayanan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanaman modal setelah memperoleh persetujuan Pemerintah.
Your Correction
