Correct Article 15
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan penilaian MENETAPKAN fasiIitas/keringanan fiskal dan fasilitas penanaman modal lainnya, menyelesaikan izin-izin yang diperlukan, menyelenggarakan pelayanan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanaman Modal.
Your Correction
