Correct Article 14
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang penilaian dan perizinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua BKPM,
Your Correction
