Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 11, Deputi Bidang Pengembangan dan Promosi mempunyai fungsi : a. menyelenggarakan pengolahan dan pengembangan proyek-proyek yang di prioritaskan ; b. menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan bagi terlaksananya proyek- proyek yang diprioritaskan ; c. menyelenggarakan komunikasi, Promosi dan penerangan yang efektif dengan para penanam modal khususnya dan dunia usaha pada umumnya,
Your Correction