Correct Article 12
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 11, Deputi Bidang Pengembangan dan Promosi mempunyai fungsi :
a. menyelenggarakan pengolahan dan pengembangan proyek-proyek yang di prioritaskan ;
b. menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan bagi terlaksananya proyek- proyek yang diprioritaskan ;
c. menyelenggarakan komunikasi, Promosi dan penerangan yang efektif dengan para penanam modal khususnya dan dunia usaha pada umumnya,
Your Correction
