Correct Article 8
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 7, Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian mempunyai fungsi :
a. melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengadakan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencana terpadu dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 maupun yang diatur diluar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal ;
b. menyusun dan menerbitkan Daftar skala Prioritas penanaman modal secara berkala bersama-sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah yang bersangkutan sebagai pedoman pembangunan sektor-sektor penanaman modal ;
c. menyelenggarakan pengendalian/pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah.
Your Correction
