Correct Article 5
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) BKPM dipinpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan sehari-hari menerima petunjuk dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona
(2) Dalam menjalankan tugasnya, Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua yang bertanggungjawab kepada Ketua .
(3) Wakil Ketua mempunyai tugas :
a. membina dan mengembangkan administrasi BKPM yang efektif dan efisien;
b. dan tugas-tugas lain atas petunjuk Ketua.
Your Correction
