Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi : a. melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengadakan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencana terpadu dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 maupun yang diatur diluar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal. ; b. merumuskan kebijaksanaan penanaman modal dan menyampaikannya kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuannya ; c. menyusun dan menerbitkan Daftar Skala Prioritas penanaman Modal secara berkala bersama-sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah yang bersangkutan sebagai pedoman sektor-sektor penanaman modal ; d. mengarah penyebaran kegiatan penanaman modal di daerah-daerah sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan ; e. menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah dengan bekerja sama dengan Departemen/Instansi yang membina penanaman modal ; f. menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan Proyek-proyek yang diprioritaskan ; g. menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan bagi tertaksananya proyek-proyek penanaman modal; h. menyelenggarakan komunikasi, promosi, dan Penerangan yang efektif dengan para penanamam modal khususnya dan dunia usaha pada umumnya ; i. meneliti/menilai permohonan penanaman modal sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang berlaku ; j. mengajukan hasil penelitian/penilaian atas permohonan penanaman modal asing kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan ; k. memberikan persetujuan atas permohonan penanaman modal dalam negeri atas nama Pemerintah Republik INDONESIA ; l. atas nama Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan, dan dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967, dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 menerbitkan izin baik usaha yang bersifat sementara maupun yang bersifat tetap, izin pengusaha bahan baku, pemberian angka mengenai Importir/eksportir terbatas, izin pembelian dalam negeri terbatas ,hak Guna usaha, izin kerja tenaga Asing yang akan bekerja dalam rangka penanaman modal, dan keputusan pemberian fasilitas/keringanan pajak dan Bea masuk bagi penanaman modal, dan izin usaha hasil perdagangan produksi/jasa dari penanaman modal ; m. memberikan pelayanan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanamaan modal. depkumham.go.id
Your Correction