Correct Article 3
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi :
a. melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengadakan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencana terpadu dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 maupun yang diatur diluar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal. ;
b. merumuskan kebijaksanaan penanaman modal dan menyampaikannya kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuannya ;
c. menyusun dan menerbitkan Daftar Skala Prioritas penanaman Modal secara berkala bersama-sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah yang bersangkutan sebagai pedoman sektor-sektor penanaman modal ;
d. mengarah penyebaran kegiatan penanaman modal di daerah-daerah sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan ;
e. menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah dengan bekerja sama dengan Departemen/Instansi yang membina penanaman modal ;
f. menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan Proyek-proyek yang diprioritaskan ;
g. menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan bagi tertaksananya proyek-proyek penanaman modal;
h. menyelenggarakan komunikasi, promosi, dan Penerangan yang efektif dengan para penanamam modal khususnya dan dunia usaha pada umumnya ;
i. meneliti/menilai permohonan penanaman modal sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang berlaku ;
j. mengajukan hasil penelitian/penilaian atas permohonan penanaman modal asing kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan ;
k. memberikan persetujuan atas permohonan penanaman modal dalam negeri atas nama Pemerintah Republik INDONESIA ;
l. atas nama Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan, dan dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967, dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 menerbitkan izin baik usaha yang bersifat sementara maupun yang bersifat tetap, izin pengusaha bahan baku, pemberian angka mengenai Importir/eksportir terbatas, izin pembelian dalam negeri terbatas ,hak Guna usaha, izin kerja tenaga Asing yang akan bekerja dalam rangka penanaman modal, dan keputusan pemberian fasilitas/keringanan pajak dan Bea masuk bagi penanaman modal, dan izin usaha hasil perdagangan produksi/jasa dari penanaman modal ;
m. memberikan pelayanan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanamaan modal.
depkumham.go.id
Your Correction
