Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 32 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang PENGUKUHAN BADAN PERFILMAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung Badan Perfilman INDONESIA dalam rangka pengembangan perfilman.
Your Correction