Article 1
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012 dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, satuan kerja, kode kewenangan, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat, daerah, dan kode kewenangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, program, kegiatan, dan prakiraan maju, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
d. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, dan satuan kerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
(3) Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2 …
www.bphn.go.id