Correct Article 117
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 23-1997
Current Text
Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengairan;
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan;
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman.
Your Correction
