Correct Article 2
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1995 tentang PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR DENGAN MENGGUNAKAN PESAWAT UDARA
Current Text
Atas impor barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat atau Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) tetap berlaku ketentuan Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Atas Barang Impor Yang Dimasukkan Ke Dalam Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 1993, dan Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 1993 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pabean, Perpajakan dan Tata Niaga Impor Bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 1993.
Your Correction
