Correct Article 1
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1995 tentang PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR DENGAN MENGGUNAKAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Atas barang yang diimpor dengan menggunakan pesawat udara, tidak dilakukan Pemeriksaan Pra-Pengapalan.
(2) Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di bandar udara tujuan di INDONESIA.
Your Correction
