Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1995 tentang PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR DENGAN MENGGUNAKAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas barang yang diimpor dengan menggunakan pesawat udara, tidak dilakukan Pemeriksaan Pra-Pengapalan. (2) Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di bandar udara tujuan di INDONESIA.
Your Correction