Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan adalah tempat serta ruang disekitar bangunan bernilai budaya tinggi, situs purbakala dan kawasan dengan bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat tinggi untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Your Correction