Correct Article 23
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Current Text
(1) Kriteria cagar alam adalah:
a. Kawasan yang ditunjuk mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa dan tipe ekosistemnya;
b. Mewakili formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusun;
c. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan
tidak atau belum diganggu manusia;
d. Mempunyai luas dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dengan daerah penyangga yang cukup luas;
e. Mempunyai ciri khas dan dapat merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
(2) Kriteria suaka margasatwa adalah:
a. Kawasan yang ditunjuk merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
b. Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c. Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu;
d. Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
(3)
a. Kawasan yang ditunjuk memiliki keadaan yang menarik dan indah baik secara alamiah maupun buatan manusia;
b. Memenuhi kebutuhan manusia akan rekreasi dan olah raga serta terletak
dekat pusat-pusat permukiman penduduk;
c. Mengandung satwa buru yang dapat dikembangbiakkan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dengan mengutamakan segi rekreasi, olah raga dan kelestarian satwa;
d. Mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan.
(4) Kriteria daerah perlindungan plasma nutfah adalah:
a. Areal yang ditunjuk memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang belum terdapat di dalam kawasan konservasi yang telah ditetapkan;
b. Merupakan areal tempat pemindahan satwa yang merupakan tempat kehidupan baru bagi satwa yang merupakan tempat kehidupan baru bagi satwa tersebut;
c. Mempunyai luas cukup dan lapangannya tidak membahayakan.
(5) Kriteria daerah pengungsian satwa:
a. Areal yang ditunjuk merupakan wilayah kehidupan satwa yang sejak semula menghuni areal tersebut.
b. Mempunyai luas tertentu yang memungkinkan berlangsungnya proses hidup dan kehidupan serta berkembangbiaknya satwa tersebut.
Your Correction
