Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selambat-lambatnya dua tahun setelah Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, setiap Pemerintah Daerah Tingkat I sudah harus MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang penetapan kawasan lindung, dan segera sesudah itu Pemerintah Daerah Tingkat II menjabarkannya lebih lanjut bagi daerah masing-masing. (2) Penetapan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila dipandang perlu dapat disempurnakan dalam waktu setiap lima tahun sekali.
Your Correction