Correct Article 40
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Current Text
(1) Selambat-lambatnya dua tahun setelah Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, setiap Pemerintah Daerah Tingkat I sudah harus MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang penetapan kawasan lindung, dan segera sesudah itu Pemerintah Daerah Tingkat II menjabarkannya lebih lanjut bagi daerah masing-masing.
(2) Penetapan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila
dipandang perlu dapat disempurnakan dalam waktu setiap lima tahun sekali.
Your Correction
