Correct Article 8
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Current Text
Kriteria kawasan hutan lindung adalah:
a. Kawasan Hutan dengan faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi nilai skor 175, dan/atau;
b. Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih dan/atau
c. Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian diatas permukaan laut 2.000 meter atau lebih.
Your Correction
