Correct Article 6
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Current Text
Kawasan Suaka Alam dan cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
1. Kawasan Suaka Alam.
2. Kawasan Suaka Alam Laut dan perairan lainya.
3. Kawasan Pantan Berhutan Bakau.
4. Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
5. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan.
Your Correction
