Article 1
Mengubah Ketentuan BAB III Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1988 sehingga pengaturan mengenai kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Kehakiman seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEHAKIMAN