Correct Article 4
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1984 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN MAHKAMAH PELAYARAN
Current Text
Sebelum menjalankan tugasnya, para Anggota Mahkamah Pelayaran mengangkat sumpah atau janji di hadapan Menteri Perhubungan.
Your Correction
