Correct Article 9
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA KOORDINATOR EKONOMI KEUANGAN DAN PENGAWASAN DAN PEMBANGUNAN SERTA ORGANISASI STAFNYA
Current Text
MENKO dapat meminta laporan dari Menteri/Pimpinan Lembaga yang berada dibawah koordinasinya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Pimpinan aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan untuk kelancaran pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN meneruskan petunjuk- petunjuk pelaksanaannya kepada para pejabat yang bersangkutan.
Your Correction
