Correct Article 8
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA KOORDINATOR EKONOMI KEUANGAN DAN PENGAWASAN DAN PEMBANGUNAN SERTA ORGANISASI STAFNYA
Current Text
(1) Untuk Koordinasi, integrasi, dan singkornisasi dalam menyiapkan kebijaksanaan atau menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dam pelaksanaan kebijaksanaan tersebut dalam Pasal 2, MENKO mengadakan rapat-rapat koordinasi berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan, yang diikuti juga oleh para Menteri Koordinator lainnya atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya;
(2) Koordinasi di bidang ekonomi, keuangan, industri, dan pengawasan meliputi :
a. penyusunan kebijaksanaan dan pelaksanaannya, baik yang bersifat rutin maupun yang berkenaan dengan masalah-masalah yang timbul;
b. tindak lanjut hasil pengawasan.
(3) Pelaksanaan koordinasi di bidang ekonomi, keuangan, dan industri diselenggarakan melalui :
a. rapat-rapat koordinasi MENKO;
b. rapat-rapat Kelompok Kerja yang dibentuk oleh MENKO sesuai dengan kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d. konsultasi langsung dengan para Menteri.
(4) Pelaksanaan koordinasi di bidang pengawasan diselenggarakan melalui :
a. penyusunan rencana pengawasan dan program pelaksanaannya yang harus dilaksanakan oleh aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. penyusunan Pedoman Pemeriksanaan bagi seluruh aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. pembentukan team pemeriksaan gabungan dari berbagai aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dianggap perlu untuk melaksanakan rencana pengawasan yang telah ditetapkan;
d. rapat-rapat koordinasi pengawasan;
e. konsultasi langsung dengan para Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai masalah- masalah dan tindak lanjut hasil pengawasan.
(5) Rapat Koordinasi MENKO membahas masalah penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan di bidang ekonomi, keuangan, dan industri, serta pemecahan masalah dan tindak lanjut hasil pengawasan yang menyangkut lebih dari satu Departemen/Lembaga atau yang mempunyai pengaruh yang bersifat menyeluruh.
(6) Kesimpulan Rapat Koordinasi MENKO yang menyangkut kebijaksanaan atau langkah yang prinsipiil dilaporkan kepada PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan bagi kebijaksanaan PRESIDEN, yang dapat dituangkan dalam bentuk Keputusan PRESIDEN, Instruksi PRESIDEN, Petunjuk PRESIDEN, dan sebagainya.
(7) Atas dasar kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi, MENKO mengambil langkah tindak lanjut, baik sendiri maupun bersamasama dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(8)
a. MENKO mengusahakan agar Menteri/Pimpinan Lembaga di lingkungan koordinasinya senantiasa memelihara adanya kesatuan bahasa dan tafsiran mengenai kebijaksanaan Pemerintah, sehingga pelaksanaannya baik di Pusat maupun di Daerah selalu terpadu;
b. Dalam hal ada masalah yang perlu dikoordinasikan antara Menteri/Pimpinan Lembaga, maka dilakukan konsultasi langsung diantara para Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan;
c. alam hal tidak diperoleh kata sepakat di antara para Menteri/Pimpinan Lembaga tersebut, maka diusahakan pemecahannya bersama MENKO;
d. Dalam hal usaha pemecahan masalah bersama MENKO belum dapat diperoleh penyelesaian, maka MENKO melaporkannya kepada PRESIDEN baik sendiri maupun bersama-sama Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan disertai pertimbangan-pertimbangannya untuk mendapatkan keputusan atau petunjuk PRESIDEN;
e. Kebijaksanaan dan langkah yang prinsipil diputuskan oleh PRESIDEN melalui Sidangsidang Kabinet Terbatas yang diadakan secara berkala maupun dalam kesempatan lainnya yang dianggap perlu.
(9)
a. MENKO mengusahakan agar aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah senantiasa memelihara adanya kesatuan bahasa dan penafsiran mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijak- sanaan Pemerintah, sehingga pelaksanaan pengawasan mempergunakan tolok ukur yang sama;
b. Dalam hal terdapat hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, MENKO, berhubungan langsung dengan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan;
c. Dalam hal tidak terdapat kata sepakat dalam melakukan tindak lanjut pengawasan tersebut, MENKO melaporkannya kepada PRESIDEN untuk mendapat keputusan atau petunjuknya.
(10) Dalam rapat koordinasi yang dipimpinnya MENKO dapat mengundang Menteri lain di luar bidang koordinasinya untuk hadir.
(11) Dalam melaksanakan fungsi koordinasi seharihari MENKO membina dan melakukan kerjasama dengan Departemen dan Instansi lainnya yang berada dalam lingkup koordinasinya.
Your Correction
