Correct Article 5
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA KOORDINATOR EKONOMI KEUANGAN DAN PENGAWASAN DAN PEMBANGUNAN SERTA ORGANISASI STAFNYA
Current Text
(1) Asisten MENKO bertugas membantu MENKO yang dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
a. menyiapkan telaahan staf serta mengikuti perkembangan masalah atau bidang kegiatan tertentu dalam bidang tugas yang bersangkutan;
b. mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga, Instansi dan organisasi lainnya yang dianggap perlu atas petunjuk MENKO;
c. melakukan lain-lain atas petunjuk MENKO.
(2) Untuk kelancaran tugasnya, Asisten MENKO dibantu oleh beberapa Pembantu Asisten menurut kebutuhan, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang;
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Asisten MENKO bertanggung jawab kepada MENKO dan seharihari dikoordinasi oleh Sekretaris MENKO.
Your Correction
