Correct Article 4
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA KOORDINATOR EKONOMI KEUANGAN DAN PENGAWASAN DAN PEMBANGUNAN SERTA ORGANISASI STAFNYA
Current Text
(1) Sekretaris MENKO bertugas membantu MENKO yang dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. mengkoordinasi kegiatan Staf MENKO;
b. menyelenggarakan pelayanan administrasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MENKO;
c. mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga, Instansi, dan organisasi lainnya yang dianggap perlu atas petunjuk MENKO;
d. melakukan lain-lain atas petunjuk MENKO.
(2) Sekretaris MENKO membawahkan Biro Umum dan beberapa Pembantu Sekretaris menurut kebutuhan, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang;
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris MENKO bertanggung jawab kepada MENKO.
Your Correction
