Correct Article 2
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA KOORDINATOR EKONOMI KEUANGAN DAN PENGAWASAN DAN PEMBANGUNAN SERTA ORGANISASI STAFNYA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut pasal 1, MENKO menyelenggarakan fungsi- fungsi sebagai berikut :
a. 1) mengkoordinasi kegiatan bidang ekonomi, keuangangan dan industri Menteri- Menteri Keuangan, Perdagangan, Koperasi, Pertanian, Kehutanan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pendayagunaan Aparatur Negara, Peningkatan Penggunaan Produksi dalam Negeri, Peningkatan Produksi Pangan, Peningkatan Produksi Tanaman Keras, Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan, dan Gubernur Bank INDONESIA, serta Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kepala Badan Urusan Logistik;
2) mengkoordinasi para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, selanjutnya disebut Pimpinan Lembaga, sepanjang menyangkut bidang pengawasan;
3) memberi petunjuk operasional kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
b. 1) menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang ekonomi, keuangan dan industri yang dikoordinasinya serta mengikuti perkembangan keadaan sehari-harinya;
2) menampung dan mengusahakan penyelesaian tindak lanjut dari maslah-masalah hasil pengawasan serta mengikuti perkembangan sehari-harinya.
c. melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinator lainnya.
d. menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya kepada PRESIDEN.
Your Correction
