Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA KOORDINATOR EKONOMI KEUANGAN DAN PENGAWASAN DAN PEMBANGUNAN SERTA ORGANISASI STAFNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan dalam Pemerintahan Negara Republik INDONESIA, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut MENKO, adalah Menteri Negara pembantu PRESIDEN dengan tugas pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaannya di bidang ekonomi, keuangan, industri, dan pengawasan dalam kegiatan pemerintahan Negara. (2) MENKO berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Your Correction