Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1982 tentang PENGHARGAAN BAGI PEJUANG PEMBEBASAN IRIAN BARAT DARI PENJAJAH BELANDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction