Correct Article 11
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1982 tentang PENGHARGAAN BAGI PEJUANG PEMBEBASAN IRIAN BARAT DARI PENJAJAH BELANDA
Current Text
Usul permohonan penghargaan berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini, harus sudah diterima oleh para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Keputusan PRESIDEN ini selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1984.
Your Correction
