Correct Article 10
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1982 tentang PENGHARGAAN BAGI PEJUANG PEMBEBASAN IRIAN BARAT DARI PENJAJAH BELANDA
Current Text
(1) Pelaksanaan pemberian penghargaan dan autentikasi Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini dilakukan oleh :
a. Menteri Pertahanan Keamanan bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
b. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Perusahaan milik Negara/Daerah.
c. Menteri Dalam Negeri bagi bekas anggota Dewan Musyawarah PEPERA dan warga negara Republik INDONESIA tertentu yang tidak termasuk huruf a dan huruf b ayat ini yang diakui secara sah oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk membebaskan wilayah Irian Barat dari penjajahan Belanda.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan ayat (1) pasal ini, dibentuk Team Kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dengan tugas meneliti usul permohonan penghargaan berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
