Correct Article 8
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1982 tentang PENGHARGAAN BAGI PEJUANG PEMBEBASAN IRIAN BARAT DARI PENJAJAH BELANDA
Current Text
Pelaksanaan percepatan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan PRESIDEN ini sepanjang mengenai Pegawai Negeri Sipil diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan yang menyangkut anggota angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diatur oleh Menteri Pertahanan Keamanan.
Your Correction
