Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1982 tentang PENGHARGAAN BAGI PEJUANG PEMBEBASAN IRIAN BARAT DARI PENJAJAH BELANDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila Pejuang Pembebasan Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6 Keputusan PRESIDEN ini telah meninggal dunia, maka penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) Keputusan PRESIDEN ini diberikan kepada isteri/suami/anak/ahli waris yang sah dari pejuang tersebut.
Your Correction