Correct Article 4
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5…
Your Correction
