Correct Article 3
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2000 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT ALJAZAIR MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Current Text
Kerjasama ekonomi dan teknik dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan dari Para Pihak maupun persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang disepakti lebih lanjut antara Para Pihak. Ketentuan-ketentuan secara terperinci yang berhubungan dengan bentuk dan cara maupun persyaratan kerjasama di bidang yang telah disepakati dapat dituangkan dalam pengaturan tersendiri.
Your Correction
