Correct Article 7
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY)
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan
ini, segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan program restrukturisasi utang luar negeri perusahaan swasta INDONESIA yang sedang berlangsung berdasarkan Keputusan
Nomor 95 Tahun 1998 tetap dilanjutkan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
