Correct Article 7
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1997 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGUSAHAAN KILANG MINYAK DAN GAS BUMI OLEH BADAN USAHA SWASTA
Current Text
Menteri MENETAPKAN pedoman, memberikan petunjuk dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ijin Usaha Kilang Badan Usaha Swasta sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
