Correct Article 6
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1997 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGUSAHAAN KILANG MINYAK DAN GAS BUMI OLEH BADAN USAHA SWASTA
Current Text
(1) Badan Usaha Swasta dapat bekerjasama dengan Pertamina dalam Pembangunan dan Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi melalui pemilikan sebagian modal saham Badan Usaha Swasta.
(2) Apabila Pertamina bermaksud mengambil bagian modal saham Badan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu wajib mendapat
persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina.
Your Correction
