Correct Article 5
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1997 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGUSAHAAN KILANG MINYAK DAN GAS BUMI OLEH BADAN USAHA SWASTA
Current Text
(1) Pemasaran hasil Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari Bahan Bakar Minyak (BBM), dilaksanakan oleh Badan Usaha Swasta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengadaan, distribusi dan pemasaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk keperluan dalam negeri tetap menjadi tanggung jawab Pertamina.
b. Pertamina membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dari hasil kilang Badan Usaha Swasta berdasarkan kontrak jual beli jangka panjang sesuai kebutuhan dan kemampuan menyerap Pertamina dengan mempertimbangkan keekonomian proyek kilang Badan Usaha Swasta.
c. Harga beli Bahan Bakar Minyak (BBM) dari hasil kilang Badan Usaha Swasta sebagaimana termaksud pada huruf b adalah harga pasar internasional.
d. Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil produksi kilang Badan Usaha Swasta yang tidak diperlukan Pertamina, dijual oleh Badan Usaha Swasta ke pasar internasional.
e. Badan Usaha Swasta tidak dapat memasarkan dan atau mendistribusikan secara langsung Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada konsumen untuk keperluan dalam negeri.
(2) Pemasaran hasil Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari produk minyak dan gas bumi lainnya (non BBM), dilaksanakan oleh Badan Usaha Swasta baik untuk keperluan dalam negeri atau pasar internasional.
Your Correction
