Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1997 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGUSAHAAN KILANG MINYAK DAN GAS BUMI OLEH BADAN USAHA SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, Badan Usaha Swasta mengusahakan sendiri pemasokan minyak mentah untuk diolah di kilang minyak dan gas bumi yang dimiliki sesuai kebutuhan.
Your Correction