Correct Article 2
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1997 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGUSAHAAN KILANG MINYAK DAN GAS BUMI OLEH BADAN USAHA SWASTA
Current Text
(1) Badan Usaha Swasta dapat melaksanakan kegiatan Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi setelah mendapat Ijin Usaha Kilang dari PRESIDEN.
(2) Ijin Usaha Kilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan PRESIDEN kepada Badan Usaha Swasta yang memenuhi persyaratan yang berlaku berdasarkan pertimbangan Menteri.
Your Correction
