Correct Article 3
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1995 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP BAGI PENANAMAN MODAL
Current Text
Penetapan bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN I, tidak berlaku bagi penanaman modal tidak langsung yang dilaksanakan dengan membeli saham perusahaan yang sudah berdiri melalui pasar modal dalam negeri.
Your Correction
