Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
NON DISKRIMINASI 1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang berkaitan dengan pengenaan pajak tersebut di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, yang PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com dikenakan atau yang mungkin akan dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya dalam keadaan yang sama. 2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya yang menjalankan kegiatan yang sama. 3. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikuasai baik secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berhubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak ataupun kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan yang sejenis dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama. 4. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak akan ditafsirkan sebagai mewajibkan: (a) salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada orang-orang yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya potongan pribadi, keringanan dan pengurangan apapun untuk tujuan pengenaan pajak berdasarkan kedudukannya di masyarakat atau tanggungan keluarga, yang diberikan kepada penduduknya. (b) Malaysia memberikan kepada warganegara INDONESIA bukan penduduk Malaysia potongan pribadi, keringanan dan pengurangan tersebut untuk tujuan pengenaan pajak, yang berdasarkan UNDANG-UNDANG dapat diberikan, pada tanggal penanda tanganan Persetujuan ini hanya kepada warganegara Malaysia yang bukan penduduk malaysia. 5. Ketentuan dalam pasal ini tidak akan ditafsirkan mencegah salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk membatasi hak untuk menikmati suatu perangsang perpajakan yang diciptakan untuk meningkatkan perkembangan ekonomi dari Negara tersebut, hanya kepada warganegaranya saja. 6. Dalam pasal ini istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
Your Correction