Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PELAJAR DAN PESERTA LATIHAN Seseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan segera sebelum mengunjungi Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan tinggal untuk sementara di Negara lain semata-mata: (a) sebagai seorang pelajar pada sebuah universitas yang diakui, perguruan tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan lain yang diakui di Negara lain tersebut; (b) sebagai seorang pengusaha atau teknisi yang magang atau (c) seorang penerima bantuan, tunjangan atau penghargaan untuk maksud belajar, riset atau latihan dari pemerintah dari salah satu Negara atau dari organisasi ilmiah, pendidikan, keagamaan atau sosial atau dalam rangka program bantuan teknik yang diadakan oleh Pemerintah dari salah satu Negara. akan dibebaskan dari pajak di Negara lain atas : (a) seluruh pembayaran dari luar negeri untuk keperluan biaya hidupnya, pendidikan belajar, riset atau latihan; (b) seluruh hibah, tunjangan atau penghargaan; dan (c) setiap pembayaran yang tidak melebihi 2.200 Dollar Amerika per tahun dalam hubungan dengan jasa yang diberikan di Negara lain, asalkan jasa tersebut dilakukan sehubungan dengan kegiatan belajarnya, riset atau latihan atau perlu untuk membiayai hidupnya.
Your Correction