Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
R0YALTI PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com 1. Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. 2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor royalti. 3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena: (i) penggunaan atau hak untuk menggunakan,suatu paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus, atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau hak cipta pekerjaan ilmu pengetahuan atau penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri,perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan. (ii)penggunaan atau hak untuk menggunakan, film-film sinematografi, atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, atau hak cipta kesusasteraan atau karya seni. 4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yang berhak menikmatinya, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, dan hak atau milik sehubungan mana royalti itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap. Dalam hal demikian berlaku ketentuan Pasal 7. 5. Royalti akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayaran royalti adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerahnya, atau lembaga-lembaga negara, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, mempunyai suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dimana kewajiban untuk membayar royalti itu timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap, maka royalti tersebut dianggap berasal dari negara dimana bentuk usaha tetap itu berada. PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com 6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran royalti itu, melebihi jumlah yang seharusnya akan disepakati oleh pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya akan berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini. 7. Tunduk pada Pasal 22 ayat 5, royalti yang diperoleh oleh penduduk INDONESIA yang dikenakan bea sewa film berdasarkan peraturan perundang-undangan film cinematografi Malaysia, tidak akan dikenakan pajak Malaysia seperti dimaksud dalam Persetujuan ini.
Your Correction