Correct Article 10
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA
Current Text
DIVIDEN
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
2. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di INDONESIA kepada penduduk Malaysia akan dikenakan pajak di INDONESIA sesuai dengan UNDANG-UNDANG INDONESIA yang berlaku tetapi bila penerima adalah pemilik dari dividen tersebut maka pengenaan pajaknya tidak akan melebihi dari 15 % dari jumlah bruto dividen.
3. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang berkedudukan di Malaysia kepada penduduk INDONESIA yang merupakan pemilik yang sebenarnya atas dividen tersebut, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Malaysia dimana pengenaan pajak atas dividen tersebut telah termasuk dalam pengenaan penghasilan dari perusahaan. Ayat ini tidak mempengaruhi ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Malaysia yang mengatur pajak atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Malaysia yang pajaknya telah, atau dianggap sudah dikenakan, dikurangkan, boleh disesuaikan dengan tarif yang berlaku di Malaysia di tahun penetapan segera setelah tahun pada saat dividen tersebut dibayarkan.
4. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, hak atas pembagian laba, termasuk penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh UNDANG-UNDANG Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan.
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, dan pemilikan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, berlaku ketentuan Pasal 7.
6. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan atau laba dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan kepada orang atau badan yang bukan penduduk negara lainnya itu, atau mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan, meskipun seandainya dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.
Your Correction
