Correct Article 3
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA
Current Text
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) istilah "Malaysia" berarti Federasi Malaysia dan termasuk didalamnya daerah perairan Malaysia yang sesuai dengan hukum internasional, yang saat ini sudah atau disusun berdasarkan UNDANG-UNDANG Malaysia sehubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, apakah terdapat di dasar laut, tanah dibawahnya dan perairan sekitarnya, dapat diolah.
(b) istilah "INDONESIA" meliputi wilayah
sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik INDONESIA mempunyai kedaulatan, hak-hak kedaulatan dan hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;
(c) istilah suatu "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti INDONESIA atau Malaysia dengan hubungan kalimatnya;
(d) istilah pajak berarti pajak INDONESIA atau pajak Malaysia sesuai dengan hubungan kalimatnya;
(e) Istilah "orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang atau badan yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan perpajakan;
(f) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai badan hukum;
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(g) istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti masing-masing suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(h) istilah "warganegara" berarti:
(i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan atau menjadi warganegara suatu Negara pihak pada Persetujuan.
(ii) semua badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan.
(i) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(j) istilah "pejabat yang berwenang" berarti:
(i) di Malaysia:
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) di INDONESIA:
Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
2. Untuk penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.
Your Correction
